JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Forum Jurnalis Muslim (Forjim) mengecam peristiwa penggerudukan kantor redaksi Radar Bogor oleh ratusan massa PDIP, Rabu (30/5/2018).
Diletahui, massa PDIP dengan emosi mendatangi Radar Bogor memprotes pemberitaan berjudul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 juta'.
Jaka Setiawan, Ketua Bidang Advokasi Forjim menilai peristiwa ini mengancam iklim kebebasan pers di Tanah Air. Menurut Jaka, kalau pun ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan media massa, maka sudah diatur mekanisme penyampaiannya.
“Kami mengecam peristiwa itu. keberatan bukan begitu caranya. Ini tak jauh beda dengan aksi persekusi. Ya persekusi kebebasan pers. Pers tidak boleh diintimidasi. Dalam UU Pers sudah jelas mekanisme penyampaian keberatan atas suatu pemberitaan,” ujar Jaka kepada wartawan, Kamis (31/5/2018).
Jaka mengingatkan, agar pihak mana pun yang keberatan dengan pemberitaan media massa, maka tempuhlah jalur formal.
“Kalau ada yang keberatan dengan pemberitaan media, maka tempuhlah jalur formal, dialog, dan kirim hak jawab. Kewajiban dari media massa untuk memuat hak jawab dari pihak yang keberatan,” ujarnya.
Jaka juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penaniayaan serta pengrusakan kantor Radar Bogor.
“Tegakkan hukum, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di Indonesia,” tegas dia. (Alf)