JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengamat hukum pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Umar Husin mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak layak meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak pasal tentang korupsi di Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, sikap penolakan KPK itu merupakan pembangkangan.
“Saya ingin lebih menyoroti tentang sikap KPK yang menolak ini menurut saya adalah sebuah bentuk pembangkangan kepada birokrasi,” imbuhnya di Jakarta, Sabtu (2/6/2018).
Lebih jauh dia menjelaskan, jika surat yang dikirimKPK kepada Presiden adalah bentuk ancaman. “Ini Presiden tidak boleh diancam-ancam, Presiden itu harus bersikap saya Jokowi yang tidak bisa ditekan oleh siapapun,” tegasnya.
Umar menjelaskan, sikap KPK tersebutdapat memicu lembaga lain untuk melakukan hal yang sama.
“Bayangkan kalausemua institusi bersikap sama seperti KPK, pada saat institusinya dibahas di regulasi melawan, ini bentuk perlawanan 'makar' dalam konteks birokrasi," bebernya.
Di bagian lain, dia mendukung sikap DPR RI untuk segera merampungkan RUU KHUP tersebut.
“Saya memberikan dukungan penuh kepada DPR untuk segera merampungkan ini tugas suci tugas besar.Dan segera disusul segera modifikasi yang lain kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hukum perdata,” tutupnya.
KPK sebelumnyamengirimkan surat kepada Presiden Jokowi agar pasal-pasal Tipikor dikeluarkan dari KUHP tersebut,
"Saya kira masyarakat Indonesia sebagai korban dari kejahatan korupsi ini akan mendukung jika presiden berupaya melawan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.(yn)