Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 04 Jun 2018 - 14:18:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Agung Laksono: Jabatan Wapres Cukup Dua Periode

78AgungLaksono-tscom.JPG.JPG
Agung Laksono (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menegaskan, partainya konsisten menginginkan jabatan Wakil Presiden maksimum dua periode, sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

"Soal dua masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, dulu yang menggulirkan adalah Golkar, jauh sebelum reformasi. Kami ingin konsisten dengan itu," jelas Agung di Jakarta, Senin (4/6/2018).

Dia mengatakan, diskusi mengenai jabatan Presiden dan Wapres dua periode sudah mengemuka di internal Golkar sejak tahun 80-an.

Kemudian puncaknya terjadi awal reformasi, dimana dilakukan amandemen terhadap Pasal 7 UUD 1945 oleh MPR 1997-1999 tentang pembatasan periodisasi jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama dua masa jabatan, guna mengantisipasi munculnya kekuasaan seperti orde baru.

Hal ini sebelumnya telah dikemukakan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Airlangga menyatakan bahwa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimum dua periode merupakan salah satu poin penting reformasi 1998 yang dituangkan sebagai sebuah amanat konstitusi.

Masalah periode masa jabatan Presiden dan Wapres mengemuka ketika sejumlah pendukung Jusuf Kalla berpandangan bahwa Jusuf Kalla yang telah menjabat selama dua periode sebagai Wapres, namun tidak berturut-turut, dapat maju kembali sebagai wapres untuk ketiga kalinya.

Pendukung JK menyatakan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf (n) tentang persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden maksimum dua periode tidak dijelaskan adanya frasa dua periode berturut-turut. Mereka akhirnya mengajukan uji materi pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).(yn/ant)

tag: #agung-laksono  #partai-golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement