JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Tim Perumus Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi menegaskan, RKUHP tidak akan mengganggu kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pengaturannya tetap dilakukan terpisah. Jadi, di dalam KUHP itu diatur core crime-nya saja, core crime itu tindak pidana pokok. Kalau korupsi itu yang terkenal di sini core crime-nya di dalam Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Muladi dalam konferensi pers di gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
"Jadi, Undang-Undang KPK itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 itu, tetap ada di luar KUHP tetapi core crime-nya, sebagai jembatan, itu diatur di dalam RKUHP," katanya.
Mantan Menteri Kehakiman itu menjelaskan pula bahwa Pasal 729 RKUHP menegaskan tindak pidana khusus tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga masing-masing.
"Pasal 729 itu aturan peralihan yang menyatakan bahwa pada KUHP ini mulai berlaku, nantinya ketentuan tentang tindak pidana khusus dalam UU ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam UU masing-masing, tidak akan menganggu dan mengurangi kewenangan KPK," katanya.
Muladi, yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, menegaskan kembali bahwa pemberlakuan KUHP tidak akan mengganggu kewenangan KPK.
"Saya ulangi, pada saat KUHP ini mulai berlaku, ketentuan tentang tindak pidana khusus tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur di dalam Undang-Undang masing-masing, ada KPK, BNN, PPATK, Komnas HAM, dan sebagainya," kata Muladi.
Muladi juga menyatakan sebagai orang yang turut merancang Undang-Undang KPK dia tidak mungkin akan menghancurkan KPK.
"Jadi, ini sangat penting untuk diperhatikan, persoalannya apakah kita akan melemahkan KPK, apakah kita akan mendeligitimasi tindak pidana korupsi, sama sekali tidak ada," kata pakar hukum pidana itu.(yn/ant)