JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron mengingatkan Pemerintah berhati-hati menyikapi lonjakan harga minyak mentah internasional.
Seperti diketahui, asumsi makro APBN 2018 menetapkan harga minyak mentah internasional sebesar 48 USD/barel.
"Menjadi pilihan pemerintah menaikkan harga minyak dalam negeri? Menaikkan subsidi agar harga tidak naik? Atau membiarkan tergerusnya keuangan Pertamina dan tidak dapat melakukan investasinya? Atau ada jalan lain? Semua menjadi pilihan pemerintah," katanya di Jakarta, Kamis (14/6/2018).
Meski demikian, politisi Partai Demokrat ini mengingatkan pemerintah ihwal naiknya harga input produksi tak harus dibarengi dengan naiknya harga jual minyak kepada rakyat.
Sebab, imbuhnya, negara harus hadir untuk mensejahterakan rakyat dan mengesampingkan hukum pasar, salah satunya bisa melalui subsidi.
"Tetapi dalam sebuah negara Pancasila dimana menjamin keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, maka mekanisme subsidi menjadi penting dan syah menurut undang-undang, agar tidak terjadi kenaikan harga jual meskipun input produksinya naik," katanya.
Selain itu, dengan memberikan subsidi, pemerintah juga bisa menjaga daya beli masyarakat.
"Artinya pemerintah menganggap pentingnya menjaga daya beli masyarakat, utamanya masyarakat yg tidak mampu, sehingga dapat menjaga konsumsi publik lebih meningkat sebagai salah satu instrumen pertumbuhan," tutup dia.(yn)