Berita
Oleh Amelinda Zaneta pada hari Sabtu, 16 Jun 2018 - 08:16:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Kata Bamsoet, Zero Presidential Threshold Justru Picu Kegaduhan

37bamsoet8.jpg
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold nol persen justru akan memicu kegaduhan.

Bamsoet menyatakan hal itu menanggapi gugatan akademisi Rocky Gerung bersama 11 tokoh politik terhadap ketentuan presidential threshold 20 persen. Gugatan judicial review diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya tidak bisa bayangkan, bila MK memutuskan Zero president treshold, maka kegaduhan-kegaduhan akan timbul,” ujar Bamsoet di Rumah Dinasnya, Widia Chandra III, Jakarta Selatan, Jumat (15/6/2018).

Dia berharap ketentuan dalam UU Pemilu yang telah dibahas dan disahkan oleh DPR itu diikuti semua pihak.

“Apa yang sudah diputuskan oleh DPR dan pemerintah itulah yang harusnya kita lakukan untuk meminimize kegaduhan,” tegasnya.

Meski demikian, dia menyatakan, akan menerima segala keputusan yang akan dikeluarkan oleh MK.

“Tapi saran saya apapun keputusan MK kita harus hormati. Saya yakin MK memiliki pandangan yang sama dengan kami bahwa situasi saat ini adalah yang penting, yaitu menciptakan suasana politik yang kondusif,” jelasnya. (plt)

tag: #presidential-threshold  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...