Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 03 Jul 2018 - 10:41:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Populer, Facebook Tutup Tiga Aplikasi

20facebook-indonesia.jpg.jpg
Kantor Facebook Indonesia di Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Facebook mengumumkan mereka resmi menutup tiga aplikasi karena tingkat pengunaan yang rendah, yaitu Moves, Hello dan tbh.

“Facebook akan menghapus data pengguna dari ketiga aplikasi itu dalam waktu 90 hari,” kata Facebook dalam keterangan yang diunggah di laman newsroom.fb.com, tertanggal 2 Juli.

Facebook meluncurkan Hello pada 2015 lalu untuk pengguna perangkat Android di Amerika Serikat, Brazil dan Nigeria. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa menggabungkan informasi kontak yang ada di Facebook dengan kontak di ponsel.

Hello akan dimatikan dalam beberapa pekan mendatang.

Moves, aplikasi kebugaran, dibeli Facebook pada 2014 lalu. Moves mencatat aktivitas sehari-hari seperti berjalan kaki, berlari dan bersepeda.

“Kami menutup aplikasi Moves dan Moves API pada 31 Juli,” kata Facebook.

Sementara aplikasi tbh, yang diakuisisi pada 2017 lalu, merupakan alat yang digunakan oleh para anak SMA di AS.

“Kami tahu, masih ada orang yang menggunakan aplikasi-aplikasi ini dan mereka akan kecewa, melalui kesempatan ini, kami ingin berterima kasih untuk dukungan mereka selama ini,” kata Facebook.(yn)

tag: #facebook  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...