JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memproses hukum kepala daerah terpilih yang terjerat kasus korupsi.
"Kami sudah minta KPK kalau bisa dipercepat proses hukumnya, tentu bukan maksud pemerintah mengintervensi proses hukum," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Namun, kata Tjahjo, proses hukum itu tergantung dari hasil persidangan sehingga menunggu keputusan hukum yang final.
"Kami sudah bertemu Pimpinan KPK dan mengatakan apakah hal itu memungkinkan atau tidak. Mereka katakan lihat hasil persidangan karena itu diluar kewenangan KPK," ujarnya.
Tjahjo menjelaskan, Kemendagri tidak ingin kejadian pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan didalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena dinilai tidak baik.
Namun, dia menegaskan bahwa Kemendagri tetap akan melantik kepala daerah terpilih yang terjerat kasus hukum selama kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.
"Kami tidak mau seperti jaman dulu, kepala daerah dilantik di LP, itu tidak enak. Saat ini ada calon gubernur yang menang versi hasil hitung cepat namun ditahan KPK seperti di wilayah Maluku Utara," tandasnya. (Alf)