Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 11 Jul 2018 - 13:42:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Desmond Anggap TGB Disandera Kepentingan Kekuasaan

73Desmond-J-Mahesa.JPG.JPG
Desmond J Mahesa (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPP Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menilai, Gubernur NTB M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) telah disandera oleh kepentingan kekuasaan.

Hal itu diutarakan Desmond menanggapi dukungan TGB kepada Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2019.

"Berarti kan kekuasaan yang berkuasa hari ini bukan akal sehat, orang mau berkuasa lagi menggunakan cara yang tidak terlalu halal," kata Desmond kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menduga Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) itu terpojok karena punya kasus.

"Saya melihat ini manusiawi orang yang terpojok kemungkinan menyerah," tandasnya.

Diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo membenarkan, penyidiknya memeriksa Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Madji atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) beberapa waktu lalu.

Meski tak merinci pemeriksaan TGB atas perkara apa, namun ia memastikan perkara itu adalah perkara lama.

Ketika ditanya apakah TGB diperiksa atas sebuah dugaan perkara saat dirinya menjabat sebagai Gubernur NTB, Agus menampiknya.

"Enggak, enggak. Enggak ada kaitannya," ujar Agus.

Agus juga mengatakan, tindak pidana dalam perkara yang membutuhkan keterangan TGB belum memiliki implikasi hukum. Artinya, perkara di mana membutuhkan keterangan TGB belum sampai ke tahap penyidikan.

"Itu pasti masih di-pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Belum ada akibat hukumnya sama sekali," ujar Agus.(yn)

tag: #tuan-guru-bajang  #tgb  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...