JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Hari Budiawan alias Budi Pego, nara pidana (napi) penyebaran paham komunis dengan spanduk berlogo palu arit saat aksi demo tolak tambang di Banyuwangi Jawa Timur resmi bebas pada awal Juli 2018 lalu.
Hari menghirup udara bebas, setelah menjalani 10 bulan masa tahanan sesuai vonis pengadilan negeri Banyuwangi dan di perkuat pengadilan tinggi Jawa Timur pada tahun 2017 lalu dan kini kasus Budi Pego sedang kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal ini,Koordinator Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB),Habib Rahmat Himran mengapresiasi pengadilan selama kasus ini berlangsung yang berani menghukum terdakwa yang di nyatakan terbukti melakukan perbuatan penyebaran paham komunis dengan spanduk berlogo palu arit saat aksi demo sesuai dakwaan jaksa.
"Kami mengajak warga khususnya di Banyuwangi untuk selalu waspada dengan gerakan dan sel-sel komunisme yang terus mencoba bangkit dan menyusup ke tengah-tengah warga dengan menumpang isu-isu populis kerakyatan seperti isu HAM dan lingkungan di Banyuwangi," kata Habib Rahmat di Jakarta, Sabtu (14/7/2018).
Menurut Habib asal Gorontalo ini, menengok sejarah komunisme di masa lalu, mereka senantiasa menggunakan isu-isu keseharian rakyat seperti isu pembagaian tanah, reformasi agraria dalam menarik sempati rakyat sehingga jika kejadian seperti di Banyuwangi kembali terulang itu hanyalah pengulangan sejarah saja.
"Tak ada strategi dan taktik baru dalam fenomena kebangkitan gerakan komunisme ini, jadi sebaiknya warga Banyuwangi tetap waspada dan hati-hati terutama dengan bebasnya Budi Pego ini apalagi dia didukung oleh jaringan LSM di tingkat nasional dalam penggalangan isu dan kasus yang di hadapinya," tegas Habib Rahmat.
"Kami mengajak warga untuk senantiasa berhati-hati menunggangi isu HAM dan isu lingkungan hidup untuk menyusupkan isu pertentangan antar kelas sosial ketimpangan ekonomi di daerah-daerah yang warganya sedang tumbuh perekonomiannya seperti Banyuwangi saat ini," pungkasnya. (Alf)