JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ekonom Rizal Ramli menuding ambang batas persyaratan pengajuan calon presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen pada Pilpres 2019 sebuah penipuan.
Menurut Rizal hal itu bertentangan dengan konstitusi karena syarat untuk menjadi capres atau cawapres adalah diusulkan oleh partai politik (parpol).
"Ini pengkhianatan buat konstitusi. Undang-undang kita kan jelas, kalau orang boleh jadi presiden asal diusulkan oleh partai atau gabungan partai,” ujarnya dalam diskusi "Di Ambang Krisis Ekonomi?", di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/7/2018).
Lebih jauh Mantan Mentri Kordinator Bidang Kemaritiman ini menjelaskan, jika terdepat 15 parpol maka semua dapat mencalonkan capres masing-masing.
“Artinya ada 15 partai boleh. Bahwa banyak calon, juga nggak masalah,” jelasnya.
Rizal juga menilai, PT 20% adalah sebuah penipuan karena yang digunakan adalah suara pada Pemilu 2014 lalu.
“Yang kedua, keputusan 20% itu penipuan. Kenapa? karena rakyat nggak dikasih tahu lima tahun yang lalu itu mau dipakai untuk pemilihan presiden. Kalau dikasih tahu, fair. Ini nggak dikasih tahu,” tegasnya.
Pada bagian lain, Rizal menyatakan jika model itu tetap digunakan pada Pemilu 2019, maka Jokowi akan mendapat banyak suara.
“Putaran kedua, Pak Jokowi pasti top two. (Kalau) lawannya Rizal Ramli ya kalah Pak Jokowi,” tandasnya.(plt)