Berita
Oleh Enjang Sofyan pada hari Rabu, 18 Jul 2018 - 10:02:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Hary Tanoe Pastikan Bacaleg Perindo Bebas Kasus Korupsi

21hary-tanoesoedibjo.jpg.jpg
Hary Tanoesoedibjo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo memastikan, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partainya tidak ada yang tersangkut kasus korupsi.

"Saya memastikan tidak ada kader Partai Perindo yang terlibat kasus korupsi," kata Hary Tanoe di saat menyerahkan berkas daftar Bacaleg di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018) sore.

Lebih lanjut Hary Tanoe juga menegaskan, dari 575 nama bacaleg yang diserahkan kepada KPU RI, bahwa bacalegnya bebas dari mantan narapidana perkara rasuah.

Selain itu, HT saap akrabnya ingin memberikan kesempatan politik yang sama kepada perempuan dengan memasukkan 15 caleg pada nomor 1.

"15 caleg perempuan nomor urut 1. Itu nomor urut gengsi," ujarnya.

Kemudian, lanjut pemilik dari MNC Group itu, penyerahan berkas partai Perindo diberikan langsung kepada Ketua KPU RI Arief Budiman untuk kemudian diverifikasi datanya.

"Saya lengkap bersama pimpinan dan partai pendukung. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh unsur yang kita ambil bagian yang memungkinan Perindo tepat waktu," pungkasnya.(yn)

tag: #partai-perindo  #hari-tanoe  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...