JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menyoroti status tersangka Menteri Sosial Idrus Marham dalamkasus korupsi proyek PLTU Riau-I
Pasalnya, Idrus mengumumkan status tersangka dirinya mendahului pernyataan resmi KPK. Hal ini dianggap tak lazim.
Romli mensinyalir, ada oknum di internal KPK yang telah membocorkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bekas Sekjen Golkar itu.
"Kan sudah sering BAP bocor," ungkap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran itu saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/8/2018).
Kendati demikian, lanjut dia, status tersangka Idrus Marham memang benar adanya.
"Buktinya dikuatkan Basaria (salah satu pimpinan KPK) jelas benar," tandasnya.
Diketahui,Jumat (24/8/2018) kemarin,Idrus Marham tiba-tibamengundurkan diri dari jabatan sebagai menteri sosial.
Pengunduran diri disampaikan setelah menghadap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sedangkan KPK, baru mengumumkan secara resmi status Idrus Marham sebagai tersangka pada, Jumat (24/8/2018) malam. (Alf)