Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 31 Agu 2018 - 19:20:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Kenakan Rompi Oranye, Idrus Marham Resmi Ditahan KPK

89idrus-marham-berompi-orange--2--tirto.id-m-bernie-kurniawan_ratio-16x9.jpg.jpg
Idrus Marham mengenakan rompi oranye, saat keluar dari Gedung KPK, Jumat (31/8/2018) malam. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSEANAYAN) --Politikus Golkar Idrus Marham resmi ditahan KPK. Idrus tampakmengenakan rompi khas tahanan KPK warna oranye, saat keluar dari Gedung KPK,Jumat (31/8/2018) malam.

Mantan Menteri Sosial itu akan ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus suap PLTU Riau-1 yang lebih dulu menjerat junior Idrus di Partai Golkar, Eni Maulani.

"Ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling K4," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Diketahui, Idrus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan memiliki andil dalam penerimaan uang oleh Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut KPK, Eni yang saat ditangkap menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR menerima uang dari Kotjo.

Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang disebut tergabung dalam konsorsium yang bakal menggarap proyek PLTU Riau-1.

Eni disebut KPK menerima Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar sekitar Maret dan Juni 2018. Uang itu merupakan bagian dari USD 1,5 juta yang disebut KPK dijanjikan Kotjo pada Eni. Janji serupa juga disebut KPK diterima Idrus.

Selain itu, Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1. (Alf)

tag: #kpk  #menteri-sosial  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...