JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar (PG) akan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hari ini, Senin (27/4). Enam Saksi dari kubu tergugat Kemenkumham dan DPP Golkar kubu Agung Laksono akan dihadirkan.
"Ada enam saksi, tiga dari Kemenkumham dan tiga dari kami (kubu Agung Laksono)," kata Ketua DPP bidang hukum DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono Lawrence Siburian yang dihubungi, Senin (26/04/2015).
Rencananya, Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi juga akan dihadirkan untuk memberikan keterangan. Tapi khabarnya mantan menteri kehakiman itu tidak datang.
"Menurut informasi yang saya dengar Pak Muladi tidak hadir dalam sidang PTUN untuk memberikan keterangan. Beliau hanya memberikan keterangan tertulis. Itu sudah tepat dan Pak Muladi paham UU," kata Lawrance.
Dari pihak Kemenkumham, saksi yang akan dihadirkan dua mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dan Harjono. Satu saksi lainnya ahli hukum Tata Usaha Negara Lintong Siahaan.
Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan dari kubu Agung Laksono, Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia Andika, Anggota Komis II Arif Wibowo dan Pakar Hukum Administrasi Negara dari Unpad I Gede P. Astawa.(ss)