Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 26 Sep 2018 - 00:20:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Suporter Thejak Tewas, PSSI Hentikan Liga 1 Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan

47zYiPs7jfnk.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PSSI akhirnya bersikap tegaa terkait tewasnya seorang suporter pendukung Persija Thejak Maniadi laga Persib Bandung Vs Persija Jakarta, Minggu (25/9/2018) lalu.

Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadimemutuskan menghentikan Liga 1 sampai waktu yang belum ditentukan.

"PSSI untuk sementara waktu menghentikan Liga 1 senior. Untuk waktunya (sampai kapan) saya belum bisa menentukan," ucap Edy dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (25/9/2018) malam.

Keputusan penghentian Liga 1 tersebut diambil terkait dengan tewasnya seorang pendukung Persija setelah dikeroyok sekumpulan oknum bobotoh Minggu (23/9/2018) lalu.

Peristiwa itu terjadi sebelum kickoff laga yang dilangsungkan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api Stadium.

"Ini bentuk keprihatinan kami rasa bela sungkawa kami kepada almarhum. Tenang dulu kami baru berpikir, kami sedang bela sungkawa. Kami harus berpikir jernih dan tak boleh ada yang emosi," jelaa Edy didampingi pejabat teras PSSI seperti Joko Driyono, Ratu Tisha, dan anggota Exco.

Sebelumnya, Menpora Imam Nahrawi juga meminta Liga Indonesia dihentikan dulu selama dua pekan. Sementara Asosiasi Pemain Profesional juga sepakat untuk tidak bertanding di pekan ini. (Alf)

tag: #pssi  #sepak-bola  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...