Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 28 Apr 2015 - 13:59:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Utang ke IMF Sudah Lunas, Tapi Dampaknya Dirasakan Sampai Sekarang

92noorsy.jpg
Ichsanodin Noorsy (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Utang Indonesia kepada IMF memang sudah lunas jika melihat neraca di BI. Demikian juga catatan statistik di kementerian keuangan.

Hal itu dikemukakan pengamat Politik Ekonomi Global, Ichsanodin Norsy terkait pernyataan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meluruskan penegasan Presiden Jokowi soal utang Indonesai kepada IMF. SBY mengatakan sejak 2006 utang RI terhadap IMF sudah lunas.

Noorsy mengatakan sebenarnya yang penting bukan soal lunas atau tidaknya utang Indonesia tetapi konsekuensi akibat utang luar negeri. Karena dengan utang itu dampaknya sangat lama.

"Utang IMF sudah lunas tetapi imbas jeratan ekonominya sangat merugikan dalam jangka waktu yang sangat lama," tambah Noorsy lagi.

Karena itu, kata Noorsy, mestinya membahas tentang bagaimana perjanjian Utang Luar Negeri dengan IMF telah melahirkan kerugian material yang sangat mendalam.

"Mestinya yang duibahas itu bagaimana cara pemerintah menghapus semua beban dari konsekuensi utang yang menjerat negara. Itu yang semestinya menjadi pokok pembahasan mereka bukam yang di awang-awang," tandasnya.(ss)

tag: #utang luar negeri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...