Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 28 Apr 2015 - 13:59:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Utang ke IMF Sudah Lunas, Tapi Dampaknya Dirasakan Sampai Sekarang

92noorsy.jpg
Ichsanodin Noorsy (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Utang Indonesia kepada IMF memang sudah lunas jika melihat neraca di BI. Demikian juga catatan statistik di kementerian keuangan.

Hal itu dikemukakan pengamat Politik Ekonomi Global, Ichsanodin Norsy terkait pernyataan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meluruskan penegasan Presiden Jokowi soal utang Indonesai kepada IMF. SBY mengatakan sejak 2006 utang RI terhadap IMF sudah lunas.

Noorsy mengatakan sebenarnya yang penting bukan soal lunas atau tidaknya utang Indonesia tetapi konsekuensi akibat utang luar negeri. Karena dengan utang itu dampaknya sangat lama.

"Utang IMF sudah lunas tetapi imbas jeratan ekonominya sangat merugikan dalam jangka waktu yang sangat lama," tambah Noorsy lagi.

Karena itu, kata Noorsy, mestinya membahas tentang bagaimana perjanjian Utang Luar Negeri dengan IMF telah melahirkan kerugian material yang sangat mendalam.

"Mestinya yang duibahas itu bagaimana cara pemerintah menghapus semua beban dari konsekuensi utang yang menjerat negara. Itu yang semestinya menjadi pokok pembahasan mereka bukam yang di awang-awang," tandasnya.(ss)

tag: #utang luar negeri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...