JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (EMS) mengembalikan uang Rp1,25 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Penyerahan itu merupakan tahap ketiga setelah sebelumnya Eni telah mengembalikan sebanyak dua kali dengan total masing-masing Rp 500 juta.
"Tadi, tersangka EMS yang diperiksa sebagai saksi telah menyampaikan bukti pengembalian uang melalui rekening penampungan KPK pada Penyidik. Pada tahap tiga ini, EMS mengembalikan Rp1,25 miliar sebagai bagian dari penerimaan yang diakui tersangka terkait proyek PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/10/2018).
KPK pada Rabu memeriksa Eni dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham (IM).
"Penyetoran uang ke bank dilakukan pada Senin, 8 Oktober 2018. KPK menghargai sikap kooperatif EMS tersebut yang telah mengakui penerimaannya dan mengembalikan secara bertahap," ucap Febri.
Hal tersebut, lanjut Febri, tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dan juga dicatat terkait proses pengajuan Eni sebagai justice collaborator (JC).
"Sepanjang nanti hingga proses selesai di sidang, yang bersangkutan konsisten dan membuka seluas-luasnya keterlibatan pihak lain dan mengakui seluruh perbuatannya," tuturnya.
KPK juga mengingatkan agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus PLTU Riau-1 itu agar mengembalikan pada KPK.
"Sejauh ini, pengembalian uang ke KPK total Rp2,962 miliar, yaitu oleh tersangka EMS Rp2,25 miliar dan salah satu panitia Munaslub Golkar Rp712 juta," ungkap Febri.
Sementara itu usai diperiksa, Eni juga mengaku telah mengembalikan uang Rp1,25 miliar kepada penyidik KPK.
Untuk diketahui, tersangka Eni dan Idrus diduga menerima suap dari Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited senilai Rp4,75 miliar.
"Hari ini saya telah memberikan bukti saya telah mengembalikan Rp1,25 miliar. Jadi total yang sudah saya kembalikan ke KPK sekitar Rp2,25 miliar. Jadi, Insya Allah dari yang Rp4,7 miliar, 500 jutanya kan sudah disita duluan, yang saya pakai itu Rp2,25 miliar itu sudah dikembalikan semua ke KPK dan (sisanya) memang tinggal Rp2 miliar, Golkar sudah kembalikan Rp700 juta," kata Eni.
Ia pun mengharapkan Partai Golkar untuk mengembalikan sisa pengembalian uang tersebut.
"Sisanya nanti kami minta kepada Golkar karena itu memang untuk kepentingan Munaslub, pramunaslub, dan beberapa kegiatan Golkar. Jadi, kami minta kepada Partai Golkar untuk mengembalikan," kata Eni.(yn/ant)