JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) bergerak cepat atas penahanan Abraham Samad oleh Polda Sulselbar di Makassar. KPK segeraa mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ketua KPK non aktif ini.
"Pimpinan KPK belum lakukan Rapim, namun mengingat AS (Abraham Samad) masih berstatus pimpinan non aktif KPK mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Indriyanto, Plt Wakil Ketua KPK saat dihubungi, Selasa (28/4/2015).
Hanya saja Indriyanto belum menjelaskan secara rinci langkah yang akan dilakukan pimpinan KPK. Besar kemungkinan para pimpinan lembaga anti rasuah ini besok akan berkumpul untuk memutuskan langkah merespon penahanan Abraham Samad yang juga asal Makassar.
Seperti diketahui Selasa (28/4/2015) malam Polda Sulselbar resmi menahan Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad setelah menjalani pemeriksaan. Abraham diperiksa sejak pukul sekitar 13.30 WIT oleh penyidik di Polda Sulselbar. Setelah menjawab 40 pertanyaan dia ditahan oleh penyidik.
Pihak Polda Sulselbar mengungkapkan alasan penahan sepenuhnya diputuskan oleh penyidik, baik obyektif maupun subyektif. Abraham menjadi pesakitan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen setelah gonjang ganjing perseteruannya dengan Mabes Polri karena menetapkan Komjen BG sebagai tersangka.(ris)