JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyebutkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania Febrianto bisa mengajukan penangguhan penahanan asalkan mampu memenuhi beberapa persyaratan.
"Boleh-boleh saja mengajukan penangguhan penahanan. Kalau ada penjamin bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi pidananya, bisa ditangguhkan," kata Tito, Jumat 23 Oktober 2015.
Tito menjelaskan, ditangkapnya Febri bukan hanya karena postingan provokatif dalam laman akun media sosial Twitter miliknya, melainkan juga kedapatan melakukan komunikasi dengan anggota The Jak dan mengetahui rencana kerusuhan.
"Ada beberapa komunikasi dengan Korwil The Jak Kemayoran, saudara D, yang isinya memahami dan mengetahui aksi perencanaan kekerasan itu," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pada 18 Oktober 2015 lalu, Febri ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena diduga melakukan provokasi terkait kedatangan suporter Persib Bandung ke Jakarta lewat akun Twitter-nya.
Febri sempat mencuit pada 10 Oktober 2015, "Kalau menganggap final piala presiden di GBK takkan ada apa2, mungkin anda bisa menyusul kawan anda Rangga #TolakPersibMainDiJakarta." (mnx)