Berita
Oleh Amelinda Zaneta pada hari Jumat, 12 Okt 2018 - 10:10:21 WIB
Bagikan Berita ini :

BBM Batal Naik, Tim Jokowi: Oposisi Kecewa Tak Ada yang Bisa Digoreng

33Arsul-Sani-Amel.jpg.jpg
Arsul Sani (Sumber foto : Amelinda Zaneta/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf), Arsul Sani menilai, BBM bersubsidi tidak jadi naik membuat kubu oposisi kecewa.

“Barangkali yang di luar kubu pemerintahan kecewa gak jadi naik, gak ada 'gorengan' besar,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

Menurut Arsul, kenaikan harga BBM bersubsidi dapat memicu situasi politik menjadi semakin panas di antara para parpol pendukung.

“Semua itu ya itu supaya situasi politik kita lebih dingin. Kalau kemudian naik itu kan langsung ribut terus,” jelasnya.

Arsul berharap pemerintah tidak jadi menaikkan harga BBM bersubsidi, lantaran bisa berdampak kepada harga kebutuhan pokok.

“Maka upaya menjaga stabilitas itu akan sia-sia atau bahkan kalau terjadi kenaikan bisa tak terkendali,” tuturnya.

“Padahal stabilitas harga itu sudah bagus kalau kita lihat sejak Dirut Bulognya pak Buwas (Budi Waseso), kan lihat aja baru di puasa dan lebaran ini tidak ada gejolak yang luar biasa,” kata Asrul menambahkan.(yn)

tag: #harga-bbm  #bbm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...