JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Delapan terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (29/04/2015) pukul 00.25.
Kedelapannya orang itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil), dan Zainal Abidin (Indonesia).
Satu terpidana perempuan Warga Negara Philipina Mary Jane Veloso kabarnya dibatalkan eksekusinya. Pembatalan ini menurt informasi terkait penemuan fakta baru dimana seorang wanita bernama Maria Cristina Sergio menyerahkan diri ke kepolisian Philipina.
Kristina mengaku sebagai orang yang menjerumuskan Mary Jane. Kelompoknya mengaku memberikan kopor pada Mary Jane untuk dibawa ke Yogya. Ternyata di dalam kopor itu berisi shabu.(ss)