Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Rabu, 29 Apr 2015 - 08:44:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Mary Jane Batal Dihukum Mati karena Permohonan Presiden Filipina

67Mary_Jane.jpeg
Mary Jane (kiri) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso batal dieksekusi lantaran adanya permintaan langsung Presiden Filipina Benigno Aquino, yang memohon agar hukuman tersebut ditunda.

"Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu (29/4/2015) dini hari.

Tony menjelaskan, pelaku perdagangan manusia (human trafficking) di negara itu telah menyerahkan diri, sedangkan Mary Jane merupakan korban human trafficking.

"MJ (Mary Jane) ini masih dibutuhkan keterangannya," terang Tony.

Pelaksanaan eksekusi mati terhadap delapan terpidana mati lainnya, telah dilaksanakan pada pukul 00.25 WIB di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Delapan terpidana itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), serta Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).(yn)

tag: #mary jane  #presiden filipina  #terpidana narkoba  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement