JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kehadiran dan polah Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin di sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai melanggar UU. Karena Azis terlalu aktif sehingga bisa mempengaruhi proses peradilan yang berjalan
"Karena dia adalah anggota DPR dan menjabat Ketua Komisi III yang membidangi soal hukum, HAM dan peradilan, apakah tidak menyalahi sumpah jabatannya sebagai pejabat negara, apakah tidak melanggar UU MD3 dan Tatib DPR, yang mengatur syarat keanggotaan, hak, wewenang dan kewajibannya, apakah juga tidak melanggar azas dan prinsip peradilan yang imparsial, utamanya bagi majelsi hakim," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono Agun Gunandjar Sudarsa dalam pesan singkatnya pada TeropongSenayan, Rabu, (29/04/2015).
Untuk hadir di sidang, kata Agung, siapapun boleh, tapi untuk berperan aktif di persidangan, prisipal (penggugat) adalah DPP yang diwakili secara administratif oleh Ketum di Sekjen. DPP dapat memberi kuasa kepada pengacara atau kepada kuasa lain semisal pengurus DPP.
"Benar AS pengurus tapi dia pejabat negara terlebih ketua komisi, jadi saya berpendapat kehadiran AS secara aktif di persidangan tidak dibenarkan secara hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam sidang lanjutan gugatan pengurus Partai Golkar terhadap SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang mengesahkan kubu Munas Ancol, Senin (27/04/2015) Azis Syamsudin hadir.(ss)