JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah berita di salah satu media online yang menyebutkan adanya kebocoran dana sebesar Rp 44 triliun dalam proyek-proyek infrastruktur pemerintah.
"BPK tidak pernah membuat pernyataan seperti yang disampaikan dalam judul maupun isi pemberitaan di salah satu pemberitaan media online," kata Anggota IV BPK Rizal Djalil saat jumpa pers di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merealisasikan belanja infrastruktur selama tahun 2015, 2016, dan 2017, seluruhnya sebesar Rp289,93 triliun dan tidak ditemukan adanya infrastruktur yang mangkrak.
BPK juga mengapresiasi semua program yang telah dilaksanakan oleh Kementerian PUPR termasuk pembangunan fasilitas Asian Games yang dapat diselesaikan dalam waktu yang terbatas dan dapat dimanfaatkan.
Untuk anggaran belanja infrastruktur 2018, BPK belum melakukan pemeriksaan karena saat ini kegiatan masih berlangsung dan pemeriksaan dimaksud akan dilakukan pada 2019.
"Saat ini Kementerian PUPR di samping mengerjakan program APBN tahun 2018 juga sedang fokus menyelesaikan program rehabilitasi atas dampak bencana gempa di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah," ujar Rizal.(yn/ant)