Berita
Oleh Enjang Sofyan pada hari Selasa, 23 Okt 2018 - 14:54:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua DPR Persilakan Banggar Bikin Payung Hukum Dana Saksi

55Bamsoet-golkar.jpg.jpg
Bambang Soesatyo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menyerahkan sepenuhnya mekanisme aturan hukum yang mengatur dana saksi Pemilu 2019 mendatang kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Kami persilakan Banggar untuk menemukan payung hukumnya, saya sebagai pimpinan hanya menyuarakan keputusannya," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018)

Jika pada akhirnya payung hukum telah ada, kata Bambang, dirinya bersama pimpinan dan anggota DPR akan membahas mekanisme pengawasan dana saksi pemilu.

"Kami hanya juru bicara, jadi keputusannya tersebut ada pada rapat, dan kami hanya menyampaikan saja ke publik dan daerah," ucapnya.

"Kalau sudah dibentuk tentu akan kami buat untuk pengawasannya, tentu pembahasan tersebut akan dilengkapi dengan bagaimana sistem pengawasannya nanti," tambah dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dana saksi pemilu tidak masuk dalam APBN 2019.

Kendati demikian, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan pembahasan usulan dana saksi masih berlangsung.

Selain itu, kata Aziz, Banggar DPR sedang berupaya mencari dasar hukum agar dana saksi dapat dibiayai negara.

"Nanti diputusnya itu kalau tidak ada halangan sekitar tanggal 25 atau 26 (Oktober), hari Kamis, untuk putus di tingkat rapat kerja," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).(yn)

tag: #dana-parpol  #dana-bantuan-parpol  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement