JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DRPD DKI Jakarta mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan bantuan dana partai politik hingga tinggkat kota.
Hal itu diutarakan Ketua Komisi CDPRD DKIJakarta, Santoso lantaran bantuan dana Parpol selama ini hanya pada tingkat provinsi.
"Apakah tidak bisa di DKI Jakarta, partai di tingkat kotamadya itu dapat bantuan?" ujar Santoso dalam rapat Komisi C bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Santoso beralasan, selama ini parpol tingkat kota tidak mengalami kemajuan karena kesulitan mendapatkan dana sehingga biaya operasional tidak ada.
"Parpol di DKI mengalami stagnan kegiatan kabupaten kota. Kita pengurus partai kesusahan. Beda dengan daerah lain dapat kok," jelas dia.
Menanggapi itu, Pelaksana tugas Kesbangpol Taufan Bakrie mengaku akan mengkaji usulan bantuan dana parpol hingga tingkat kota.
"Kita cek dulu PP-nya pimpinan," singkat Taufan.
PP nomor 1 tahun 2018 tentang Bantuan Kepada Partai Politik masih mengamanatkan bantuan kepada parpol di tingkat provinsi. Bantuan diberikan berdasarkan jumlah kursi dan nilai per suara yang didapat sebuah partai.
Adapun anggaran bantuan parpol yang sudah diusulkan untuk RAPBDDKI2019 adalah sebesar Rp5,32 miliar.
Dalam usulan itu partai mendapat bantuan yang berbeda besarannya yakniDPWNasDem sekitar Rp247 juta; DPW PKB sekitar Rp312 juta; DPWPKS sekitar Rp509 juta; DPWPDIP sekitar Rp1,4 miliar; DPWGolkar sekitar Rp451 juta.
Lalu bantuan DPW Gerindra sekitar Rp710 juta;DPWDemokrat sekitar Rp433 juta; DPWPANsekitar Rp207 juta; DPW PPP sekitar Rp542 juta; dan DPW Hanura Rp428 juta. (Alf)