JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fraksi Golkar memberikan pernyataan kepada awak media terkait hasil Panja Komisi II di Ruang Fraksi Partai Golkar, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2015). Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman menyatakan rekomendasi panitia kerja (panja) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang rancangan Peraturan KPU terkait pencalonan kepala daerah merupakan kesimpulan yang wajib diikuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerapkan Peraturan KPU tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Tiga rekomendasi yang disepakati Komisi II pada saat panja rancangan PKPU terakhir tanpa kehadiran Komisioner KPU tersebut adalah menunggu keputusan pengadilan inkracht sebelum pendaftaran bakal calon. Kalau tidak juga tercapai, Komisi II merekomendasikan kepada partai yang berkonflik (PPP dan Golkar) agar segera islah. Kalau dua rekomendasi tersebut tidak juga tercapai, supaya KPU menggunakan putusan pengadilan yang sudah ada sebelum pendaftaran calon Pilkada dibuka.