Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 25 Okt 2018 - 15:55:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketum PBNU: Banser Tak Akan Bubar Sampai Kiamat!

80said-aqil-minta-penyebar-hoaks-ditangkap_m_164080.jpeg.jpeg
Ketum PBNU Said Aqil Siraj dan Kapolri Titi Karnavian. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Desakan agar ormas sayap NU Banser dibubarkan mulai bermunculan pascainsiden pembakaran benderaberisi kalimat tauhid yang dinyatakan bendera HTI di Garut, Jawab Barat, Senin (22/10/2018).

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat suara dan menegaskan bahwa Banser tidak akan bubar sampai kapan pun.

"Tidak akan bubar sampai kiamat," kata Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Dia juga tak begitu mempermasalahkan seruan tersebut. Menurutnya, setiap orang memiliki kebebasan dalam menyampaikan pendapat.

"Orang minta boleh-boleh saja, masa dilarang," ucapnya santai.

Diketahui, seruan pembubaran Banser itu banyak diperbincangkan di media sosial. Seruan itu merupakan bentuk kecaman atas tindakan Banser di Garut.

Pembakaran bendera itu terjadi bertepatan dengan perayaan Hari Santri Nasional Senin (22/10/2018). Polisi juga telah menangkap tiga pelaku pembakaran bendera tersebut. (Alf)

tag: #pbnu  #banser  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...