Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 30 Okt 2018 - 07:28:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Payung Hukum Hak-hak Korban Kecelakaan Pesawat

29jenazahlion.jpg.jpg
Ketentuan hak-hak korban dan ahli waris kecelakaan pesawat diatur dalam pasal 141 UU No1/2009 tentang Penerbangan (Sumber foto : ist)

Ini Payung Hukum Hak-hak
Korban Kecelakaan Pesawat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Aktivitas penerbangan di Indonesia bersandar kepada UU No 1/2009 tentang Penerbangan. Banyak ketentuan diatur di dalamnya, termasuk pasal tentang jaminan atas hak-hak korban kecelakaan pesawat.

Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 141. Ada tiga pokok ketentuan yang dijabarkan dalam tiga ayat. Ayat 1 menegaskan pertanggungjawaban badan usaha penerbangan terhadap hak-hak korban. Ayat 2 menjelaskan pertangggungjawaban jika kerugian bagi penumpang akibat kesalahan badan usaha penerbangan. Sedangkan ayat ketiga menjamin hak-hak hukum bagi ahli waris korban.

Berikut ketentuan dalam pasal 141 UU Penerbangan:

(1) Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat
dan/atau naik turun pesawat udara.

(2) Apabila kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan dari pengangkut atau orang yang dipekerjakannya, pengangkut bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dan tidak dapat mempergunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya.

(3) Ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan. (plt)

tag: #kecelakaan-pesawat  #lion-air  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...