Ini Payung Hukum Hak-hak
Korban Kecelakaan Pesawat
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Aktivitas penerbangan di Indonesia bersandar kepada UU No 1/2009 tentang Penerbangan. Banyak ketentuan diatur di dalamnya, termasuk pasal tentang jaminan atas hak-hak korban kecelakaan pesawat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 141. Ada tiga pokok ketentuan yang dijabarkan dalam tiga ayat. Ayat 1 menegaskan pertanggungjawaban badan usaha penerbangan terhadap hak-hak korban. Ayat 2 menjelaskan pertangggungjawaban jika kerugian bagi penumpang akibat kesalahan badan usaha penerbangan. Sedangkan ayat ketiga menjamin hak-hak hukum bagi ahli waris korban.
Berikut ketentuan dalam pasal 141 UU Penerbangan:
(1) Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat
dan/atau naik turun pesawat udara.
(2) Apabila kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan dari pengangkut atau orang yang dipekerjakannya, pengangkut bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dan tidak dapat mempergunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya.
(3) Ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan. (plt)