Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 30 Okt 2018 - 07:28:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Payung Hukum Hak-hak Korban Kecelakaan Pesawat

29jenazahlion.jpg.jpg
Ketentuan hak-hak korban dan ahli waris kecelakaan pesawat diatur dalam pasal 141 UU No1/2009 tentang Penerbangan (Sumber foto : ist)

Ini Payung Hukum Hak-hak
Korban Kecelakaan Pesawat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Aktivitas penerbangan di Indonesia bersandar kepada UU No 1/2009 tentang Penerbangan. Banyak ketentuan diatur di dalamnya, termasuk pasal tentang jaminan atas hak-hak korban kecelakaan pesawat.

Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 141. Ada tiga pokok ketentuan yang dijabarkan dalam tiga ayat. Ayat 1 menegaskan pertanggungjawaban badan usaha penerbangan terhadap hak-hak korban. Ayat 2 menjelaskan pertangggungjawaban jika kerugian bagi penumpang akibat kesalahan badan usaha penerbangan. Sedangkan ayat ketiga menjamin hak-hak hukum bagi ahli waris korban.

Berikut ketentuan dalam pasal 141 UU Penerbangan:

(1) Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat
dan/atau naik turun pesawat udara.

(2) Apabila kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan dari pengangkut atau orang yang dipekerjakannya, pengangkut bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dan tidak dapat mempergunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya.

(3) Ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan. (plt)

tag: #kecelakaan-pesawat  #lion-air  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement