JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status hukum Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan hari ini.
"Rencana siang ini jam 2 kita konferensi pers tentang kasus dan status hukum serta pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik Kurniawan," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (30/10/2018).
KPK mencegah perjalanan ke luar negeri terhadap Taufik mengingat keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Taufik yang juga Wakil Ketua Umum PAN diduga menerima aliran dana dari Bupati Kebumen, Yahya Fuad dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang berasal dari APBN.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Taufik Kurniawan pada tanggal 5 September 2018.(yn)