JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawa sebagai tersangka. Wakil Ketua Umum PAN itu diduga menerima suap pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen TA 2016.
Lantas, berapa harta kekayaan Taufik Kurniawan? Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam laman acch.kpk.go.id, laporan terbaru LHKPN Taufik pada 4 November 2014.
Taufik melaporkan harta Rp 4.005.535.000 dan 5.000 dolar AS. Harta ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan laporan pada periode Juli 2010 yaitu Rp. 2.139.864.309.
Dari harta itu, Taufik yang juga Wakil Ketua Umum PAN ini memiliki aset berupa tanah dan bangunan di Kota Semarang, Jawa Tengah, tiga unit mobil dan harta lain berupa logam mulia.
Masih dari data LHKPN, Taufik tercatat tidak memiliki utang.
KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka dugaan suap pengelolaan DAK Kebumen. Dia diduga menerima komitmen fee 5 persen dari total Rp. 100 miliar anggaran yang diajukan.
Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.(yn)