JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendramempertanyakan dasar penyebutan HTI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang.
Dia mengingatkan, penyebutan HTI sebagai ormas terlarang dapat mengarah pada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana.
Sebab, kata Yusril, tidak ada putusan yang menyebut HTI merupakan ormas terlarang, dalam putusan pembubaran di pengadilan beberapa waktu lalu.
"Dalam pembubaran itu, tidak ada penyebutan HTI sebagai ormas terlarang. Jadi, orang-orang yang bilang HTI ormas terlarang itu dasar hukumnya apa?" kata Yusril saat jumpa pers di kantornya, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).
Yusril pun mengancam akan melayangkan somasi terhadap pihak-pihak yang masih menyatakan bahwa HTI ormas terlarang di hari mendatang.
"Jadi penegasan yang menegaskan HTI itu adalah organisasi terlarang itu tidak ada dasar hukumnya. Kalau besok ada pihak-pihak mengatakan begitu, kami akan kasih somasi," tegas Yusril.
Yusril menyatakan, langkah pembubaran HTI tidak serta merta melarang mantan anggota dan pengurus untuk berdakwah, baik secara individu atau perkumpulan, sesuai dengan paham yang diyakini karena putusan pengadilan terkait status badan HTI tidak menyatakan bahwa khilafah sebagai paham terlarang.
"Jadi, tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan khilafah sebagai paham terlarang," terang pengacara kondang itu.
Yusril juga mempertanyakan tujuan sejumlah pihak menyamakan HTI seperti Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dia mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap tegas menyikapi hal itu karena PKI merupakan satu-satunya partai politik atau organisasi yang dinyatakan terlarang hingga saat ini.
"Apa maksud anda mengatakan HTI seperti PKI?. Jadi kami akan bersikap tegas karena tidak ada dasar hukum, kami tunjukkan bukti-bukti hanya PKI yang dinyatakan partai terlarang," jelas mantan Menteri Kehakiman itu.
Lebih jauh, dia menyatakan, proses hukum seputar pembubaran HTI masih berjalan hingga saat ini, setelah pihaknya melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Jumat (19/10/2018) silam.
Menurutnya, langkah mengajukan permohonan kasasi tersebut membuat pembubaran HTI belum memiliki putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Dengan adanya kasasi ke Mahkamah Agung, persoalan pencabutan status badan hukum kembali ke proses hukum yang sedang berjalan dan belum ada putusan inkracht," ujar Yusril.
Di tempat yang sama, mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menduga pihak-pihak tertentu berusaha menekan dan menghancurkan HTI dengan menyebarkan fitnah dan doktrin kepada masyarakat bahwa HTI bakal memecah belah bangsa.
Menurutnya, pihak-pihak itu terus menghadirkan persepsi bahwa HTI adalah organisasi terlarang yang patut dilawan.
"Kepada semua pihak agar berhati-hati terhadap pelabelan HTI sebagai ormas terlarang. Label tersebut tidak ada pijakan hukumnya, sehingga dapat mengarah ke perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana," katanya. (Alf)