Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 03 Nov 2018 - 09:17:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Kronologi Kasus Korupsi Taufik Kurniawan

22670_446_kpk-cegah-wakil-ketua-dpr-taufik-kurniawan-ke-ln-kena-kasus-suap-dak_m_.jpg
Taufik Kurniawan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penyidik KPK memutuskan langsung menahan Wakil Ketua DPR dari fraksi PAN Taufik Kurniawan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam pada Jumat (2/11/2018) di gedung Merah Putih KPK dan selanjutnya keluar dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Meski mengaku menghormati proses hukum di KPK, dia terkesan menilai perkaranya itu adalah rekayasa.

"Satu hal yang ingin saya katakan secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah yang paling sempurna. Artinya, saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," kata Taufik di gedung KPK Jakarta, Jumat (2/11).

Setelah mengatakan hal itu, Taufik pun dibawa ke rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling C-1 Jakarta.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK sudah memanggil Taufik Kurniawan pada 25 Oktober dan 1 November 2018. Taufik lalu meminta penjadwalan ulang pada 8 November, tapi dia lalu datang ke KPK Jumat ini untuk menjalani pemeriksaan.

KPK dalam perkara ini menduga bahwa Taufik menerima hadiah sebesar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad sebagai "fee" lima persen pengurusan anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen yang merupakan daerah pemilihan (dapil) Taufik Kurniawan.

Dapil Taufik adalah Jawa Tengah Vll yang terdiri dari Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga. Dua kepala daerah kabupaten tersebut, yaitu Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi juga menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.

Yahya Fuad menyanggupi "fee" lima persen tersebut dan kemudian meminta "fee" tujuh persen pada rekanan di Kebumen.

Saat pengesahan APBN Perubahan Tahun 2015, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp93,37 miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.

Dalam surat tuntutan Bupati Kebumen non-aktif Muhamad Yahya Fuad yang sudah divonis selama empat tahun penjara pada Senin (22/10) lalu disebutkan bahwa Yahya Fuad pada Juni 2016 ditawari oleh Taufik Kurniawan sebagai wakil ketua DPR RI dimana ada dana Dana Alokasi Khusus Perubahan tahun 2106 untuk jalan sebesar Rp100 miliar.

Taufik mengatakan "Ini tidak gratis, karena untuk kawan-kawan". Yahya saat itu tidak langsung menjawab.

Pada waktu pertemuan di pendopo pada 2016 dengan tim pendukungnya, yaitu Hojin Ansori, Muji Hartono alias Ebung dan Khayub Muhammad Lutfi untuk membicarakan mengenai DAK yang belum turun.

Tim pendukung lalu mengusulkan untuk "Diambil saja Pak", Yahya juga menyampaikan untuk mendapatkan DAK itu tidak gratis namun mereka tetap mengatakan untuk mengambil saja.

Taufik meminta "fee" sebesar 5 persen dari anggaran tersebut adalah sebesar Rp5 miliar, tapi Yahya membujuk agar dibayar sepertiganya saja dulu, yaitu sekitar Rp1,7 miliar. Yang menyiapkan uang tersebut adalah Hojin dan Ebung.

Yahya lalu memerintahkan Hojin ke hotel Gumaya untuk bertemu dengan utusan Taufik Kurniawan bernama Ato dan memberikan uang rintisan DAK sebesar Rp1,7 miliar karena saat itu dana belum turun.

Beberapa hari kemudian setelah penyerahan uang sebesar Rp1,7 miliar, Taufik meminta kekurangan komitmen unduhan pengurusan DAK Tahun 2016 sebesar Rp1,5 miliar

Terhadap permintaan Taufik mengenai kekurangan dana unduhan DAK Tahun 2016, kemudian Yahya menghubungi Adi Pandoyo. Adi meminta tolong ke Khayub Muhammad Lutfi sehingga Yahya meminta Khayub untuk menyiapkan dana tersebut

Khayub M Lutfi lalu memberikan dana sebesar Rp2,5 miliar dan Rp500 juta untuk dana operasional sehingga Rp1,5 miliar oleh Adi Pandoyo diserahkan kepada utusan Taufik di Hotel Gumaya.

Sebelum menyerahkan uang tersebut, Yahya berkomunikasi dengan Taufik untuk memberitahukan kamar berapa dan orang yang akan mengambil uang di Hotel Gumaya. Setelah itu Yahya memberitahukan hal tersebut kepada Adi Pandoyo

Yahya lalu mengetahui setelah pemeriksaan di KPK bahwa ada uang sebesar Rp1,48 miliar oleh Hojin untuk dana unduhan DAK termin ketiga sebesar Rp40 miliar dan melunasi dana senggetan atau unduhan yang diminta Taufik belum sempat diberikan sudah ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK .

Saat belum lelang, dana DAK sebesar Rp100 miliar dilakukan pembagian, yaitu pembagian untuk Hojin Ansori dan Muji Hartono alias Ebung sebesar Rp30 miliar, untuk Khayub M Lutfi anggaran sebesar Rp30 miliar dan untuk orang luar adalah sebesar Rp17 miliar. Sisanya masih ada Rp23 miliar untuk PT Tradha milik Yahya.

Yahya juga mengaku pernah dipertemukan kepada orang Departemen Keuangan oleh Taufik Kurniawan.

Bahwa untuk Kabupaten Kebumen saat Yahya dan Khayub merintis Dana DAK turun sebesar Rp112 miliar. Kemudian untuk DAK Perubahan 2016 merintis melalui Taufik Kurniawan DAK yang turun sebesar Rp93 miliar. Pada tahun 2017 DAK yang turun hanya Rp23 miliar, kemudian DAK Perubahan 2017 tidak dirintis maka tidak ada yang turun atau nihil.

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa saat Yahya dilantik menjadi Bupati Kebumen kondisi jalan di Kebumen banyak yang berlubang. Bahkan di media ada julukan untuk Kabupaten Kebumen dengan istilah "Selamat datang di kota jeglongan sewu".

Karena itulah kemudian Yahya mencari jalan dengan jalan-jalan formal serta ke hampir semua anggota DPR dari Dapil Kebumen ditemui Taufik Abdullah, Romahurmuzy, Utut Adianto, Bambang Soesatyo, Darori Ronodipuro, Amelia dan Taufik Kurniawan untuk dapat membantu pembangunan Kabupaten Kebumen.

Dalam kasus ini, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(yn/ant)

tag: #kpk  #taufikkurniawan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement