JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan mundur sebagai dari Wakil Ketua Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, setelah menjadi tersangka kasus korupsi.
Wakil Ketua DPR itu diduga menerima suap Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad terkait alokasi DAK untuk Kabupaten Kebumen tahun 2016.
"Beliau sudah ingin fokus menangani kasus hukumnya sehingga beliau sudah mundur dari BPN," kata Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno di Jakarta, Senin (5/11/2018).
Lebih jauh, Eddy mengatakan, pengunduran diri Taufik dari BPN Prabowo-Sandi telah disampaikan seminggu yang lalu.
"Disampaikan secara lisan jadi kita sudah maklumi itu, jadi kita tak perlu berkutat pada formal (melalui surat atau sebagainya)," ujar dia.(yn)