JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Walaupun mendapat ancaman dari PPP Kubu Romahurmizy, PPP kubu Djan Faridz tetap menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III di Gedung Galery, Jalan Talang Nomor 3 Menteng, Jakarta Pusat pada 15-16 November 2018.
Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta, Sudarto mengatakan, pihaknya tak khawatir Mukernas yang digelar bakal diperkarakan secara hukum oleh PPP kubu Romahurmuziy alias Rommy.
"Kita sudah biasa menghadapi ancam-mengancam mereka selama 4 tahun, dan kita tetap berjalan dan solid. Jadi, pidanakan saja," ujar Sudarto santai di Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Di lain sisi, dirinya mengklaim bahwa PPP Muktamar Jakarta sah berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, putusan itu membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAMtertanggal27 April 2016 perihal pengesahan susunan personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.
Berdasarkan putusan itu lah, Sudarto mengatakan PPP Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta bukan gerombolan, melainkan organisasi politik yang sah.
"Jadi, kalau mau lapor, lapor saja, wong sampai sekarang belum ada satupun keputusan pengadilan yang melarang kami menggunakan atribut atau mengatasnamakan PPP," cetus Sudarto. (Alf)