JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Polisi tak menggubris perintah Presiden Jokowi. Penyidik KPK yang juga perwira menengah Polri tetap digelandang masuk tahanan Brimob, Kelapa Dua Depok, Jumat siang (1/5/2015).
Pihak Bareskrim Polri menegaskan Novel dibawa menuju Mako Brimob karena masih harus menjalani pemeriksaan. Hanya saja saat digiring menuju Depok, Novel sudah mengenakan baju tahanan warna oranya dengan tangan diikat.
Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti berkilah penangkapan Novel murni pegakan hukum. Tidak ada muatan politis. Sedang Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengugkapkan penanganan kasus Novel lantaran ada laporan masyarakat serta kedaluwarsa 2016. Jadi perlu segera diproses.
Hanya saja polisi tampaknya mengabaikan perintah Presiden Jokowi. Novel tetap dijebloskan kedalam tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Bahkan, pimpinan KPK dan penasehat hukum baru bisa menemui setelah mendapat ijin Kapolri.(ris)