Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 22 Nov 2018 - 16:53:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Gus Nur Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Banser NU

81Gus-Nur.jpg
Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur (Sumber foto : Istimewa)

SURABAYA (TEROPONGSENAYAN)--Pendakwah Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur resmi menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Banser NU. Perkara tersebut ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Gus Nur dijerat Pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukaman empat tahu penjara. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan, untuk tersangka tidak dilakukan penahanan.

Ini karena tersangka memastikan akan kooperatif menjalani pemeriksaan dan tidak akan melarikan diri dari kasus yang dialami. Sebelum menetapkan status tersangka, pihaknya sudah mendengarkan keterangan dari satu ahli bahasa, satu ahli ITE dan dua ahli pidana.

“Barang bukti yang disita dari tersangka berupa alat pembuat video vlog dan bukti video yang dia buat,” katanya, Kamis (22/11/2018).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Gus Nur dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sebelumnya, Polda Jatim telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap warga Palu Sulawesi Tengah itu.

Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut lantaran berhalangan karena berada di suatu acara pengajian.

“Dari berbagai keterangan saksi dan alat bukti, kami menaikkan status Gus Nur dari saksi menjadi tersangka,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada pertengahan September lalu, Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur Polda Jatim. Pria yang kerap berceramah via media sosial Youtube itu dilaporkan lantaran diduga telah menghina Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial tersebut. Dalam laporannya tersebut, Forum Pembela Kader Muda NU juga menyerahkan barang bukti berupa satu keping Compact Disc (CD) yang berisi video yang dianggap menghina warga NU.(yn)

tag: #banser  #nu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
IDUL ADHA 2026 AHMAD NAJIB
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Eksklusif: 14 Poin Draf MoU Iran-AS Bocor, Babak Baru Geopolitik Timur Tengah?

Oleh Redaksi Teropongsenayan
pada hari Sabtu, 13 Jun 2026
TEHERAN, TEROPONGSENAYAN.COM– Sebuah babak baru dalam konfrontasi panjang antara Iran dan Amerika Serikat tampaknya mulai menemui titik terang. Sebuah sumber yang dekat dengan tim negosiasi ...
Berita

Ketua Komisi XII DPR Akan Cek Pasokan Listrik PLN Untuk Data Center

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, mengaku akan mengecek dan mendalami soal regulasi terkait kapasitas listrik dan air yang dipakai data center di Indonesia. Bambang ...