JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Juru bicara (Jubir) PA 212 Novel Bamukmin memastikan, bahwa Aksi Reuni Alumni 212 akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (2/12/2018) akhir pekan besok.
Menurut Novel, terkait rencana aksi ini tak perlu ada yang diributkan. Mengingat, aksi tersebut merupakan gerakan legal dan dijamin konstitusi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Bahkan, dia menegaskan, Reuni 212 tetap akan terus digelar meskipun nantinya berganti rezim.
Menurutnya, aksi tersebut sebagai gerakan untuk melindungi umat dan sekaligus mengontrol para penguasa.
"Jangan biarkan agama Islam dinistakan oleh siapa pun. Serta ulama tidak dikriminalisasi dan negara ini bisa berdaulat dan rakyatnya makmur, tidak terjajah dari kepentingan asing dan aseng," kata Novel di Jakarta, Rabu (27/11/2018).
Aksi penyampaian aspirasi di muka umum,lanjut Novel, jelasdijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, 'kemerdekaanberserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang'.
"Jadi, reuni akbar alumni 212 tetap akan kami gelar tiap tahun. Karena siapa pun nanti presidennya kami akan kontrol," jelas Novel.
Polisi Minta Peserta Reuni 212 Patuhi Aturan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya siap mengamankan acara reuni 212di Monas, Jakarta Pusat pada Minggu (2/12/2018).
Polisi juga meminta semua peserta aksiyang kemungkinan datang dari berbagai daerah itu untuk bisa mematuhi aturan yang ada.
"Kita sudah melihat ada rencana reuni 212 yang akan dilaksanakan di Monas. Tentunya dari pihak kepolisian nanti akan melakukan pengamanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono pada wartawan, Sabtu (24/11/2018) kemarin.
Namun, Argo belum menyebutkan berapa jumlah personel yang bakal dikerahkan dalam pengamanan reuni 212 tersebut.
"Tentu kita berharap dalam pelaksanaannya bersama-sama menjaga, karena dalam pelaksanaannya juga menggunakan jalan. Jalan juga akan di pakai oleh orang lain," katanya.
Jangan sampai, kata Argo, tindakan di luar batas-batas aturan hukum seperti mengganggu ketertiban umum. (Alf)