Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 30 Nov 2018 - 13:54:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat ini Sebut Ancaman Lion ke KNKT Konyol

52tum.jpeg.jpeg
Direktur Utama Lion Air Edward Sirait. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah reaktif Lion Air yang mengancam akan menggugat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dipertanyakan.

Direktur Utama Lion Air Group Edward Sirait sebelumnya mengancam akan menggugat KNKT ke jalur hukum lantaran tidak terimaterkait laporan awal (preliminary report) investigasi pesawat PK-LQP yang jatuh pada 29 Okrober 2018.

Pengamat Politik, Hukum dan Keamanan, Dewinta Pringgodani justru menganggap langkah tersebut konyol. Apalagi,maskapai milik Rusdi Kirana itu sudah puluhan kali mengalami kecelakaan yang menyebabkan ratusan nyawa melayang.

"Tak pantas Lion Air mengancam akan gugat KNKT. Itu tindakan konyol. Lebih baik Dirut Lion Air introspeksi diri," kata Dewinta, Jumat (30/11/2018).

Dewinta mengatakan, soal laik tidaknya pesawat terbang merupakan kewenangan KNKT. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi perkembangan penyelenggaraan transportasi dan upaya untuk mewujudkan transportasi yang aman, selamat, lancar, tertib dan teratur sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.

Karena itulah, menurut Dewinta, dibentuk KNKT melalui Keppres Nomor 105 Tahun 1999.

Tugas KNKT, kata Dewinta, seperti dipaparkan melalui situs resmi serta Keppres Nomor 105 Tahun 1999, dintaranya melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi.

"Kemudian memberikan rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil investigasi kecelakaan dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi,” papar Dewinta dikutip dari Rmoljakarta.

Kemudian beberapa fungsi dari KNKT adalah mengenai pelaksanaan investigasi terhadap penyebab kecelakaan transportasi, permintaan data dan keterangan kepada instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.

Berikutnya tentang pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi, lantas menyusun laporan hasil investigasi kecelakaan transportasi," ujar Dewinta.

Selanjutnya mengenai fungsi KNKT adalah mengenai pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi. Lalu melaksanakan monitoring atau pemantauan dan klarifikasi terhadap proses tindak lanjut atas rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi.

Berikutnya menyusun pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden melalui Menteri Perhubungan, melaksanakan kerjasama investigasi kecelakaan transportasi dan/atau peningkatan pengetahuan SDM, hingga menyampaikan laporan kinerja kepada Presiden dan laporan kinerja akhir masa jabatan, serta melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian investigator dan tenaga ahli,” terang Dewinta.

Dewinta juga mendukung Polri menyelidiki kasus jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 secara menyeluruh dan tuntas.

"Ini kan bukan kejadian pertama kali. Sudah berkali-kali pesawat milik Rusdi Kirana memakan banyak korban jiwa. Saya minta kalau perlu Polri ikut mengusut kasus ini secara tuntas dan periksa manajemennya,” tegas Dewinta.

Bahkan, menurut dia, Rusdi Kirana sebagai pemilik Lion Air juga harus diperiksa. "Saya curiga ada ketidakseriusan manajemen mengelola maskapai penerbangan ini dengan benar, sehingga insiden demi insiden terus berulang,” katanya.

Dewinta juga berharap kejadian yang menimbulkan banyak korban di dunia penerbangan Indonesia tidak terulang.

"Sudah sangat banyak air mata keluarga korban tumpah. Kita tak ingin kejadian ini terulang. Cukup ini yang terakhir,” pungkas Dewinta.

Diketahui, PT Lion Mentari Airlines berkirim surat kepada KNKT. Surat itu merupakan respons atas preliminary report atau laporan awal investigasi pesawat PK-LQP yang jatuh pada Senin (29/10/2018) lalu.

Direktur Utama Lion Air Group, Edward Sirait dalam konferensi persi di Jakarta, Rabu malam (28/11/2018) mengatakan, ada ketidaksesuaian antara laporan yang dikeluarkan oleh KNKT dengan pemberitaan di media.

Ada berita yang beredar kita di sini mengatakan bahwa pesawat tersebut sudah tak layak terbang sejak terbang dari Denpasar. Pernyataan ini menurut kami tak benar,” kata Edward.

Edward mengancam, bila permintaan klarifikasi tersebut tidak mendapat respons, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. (Alf)

tag: #lion-air  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement