JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Setelah mempertimbangkan beberapa hal, Lion Air Group membatalkan penerbangan yang sedianya akan dijadwalkan mulai Minggu (3/5). Sebelumnya Lion Air pada 28 April 2020 mengumumkan akan kembali terbang pada Minggu 3 Mei 2020 melalui siaran resminya.
Penundaan terbang ini berlaku bagi Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID). Penundaan akan berlangsung sampai pemberitahuan berikutnya.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan Lion Air Group sedang berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar.
"Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan," katanya.
"Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul," kata dia dalam siaran pers.
Kata Danang, kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya dimana calon penumpang membeli tiket.
Seperti diketahui,semula Lion akan terbang lagi pada 3 Mei untuk tujuan khusus. Penerbangan tersebut hanya untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik, serta tujuan operasional angkutan kargo.
Selain itu, penerbangan dengan izin khusus ini juga dilakukan untuk beberapa tujuan penerbangan lain seperti: Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan; Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia; Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA); Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; Operasional angkutan kargo; dan Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.