JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Sekitar empat puluh jam digarap polisi, penyidik KPK 'bernyanyi'. Didampingi Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Novel secara tegas dirinya dikriminalisasi oleh polisi.
"Saya memandang ini adalah upaya kriminalisasi terhadap diri saya," tegas Novel di gedung KPK, Sabtu sore (2/5/2015). Keterangan kepada awak media digelar usai Novel diserahkan oleh Bareskrim Mabes Polri kepada KPK.
Pada kesempatan itulah Novel yang juga perwira menengah Polri itu menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum agar kasus yang menjeratnya sebagaimana dituduhkan oleh Bareskrim Polri selesai. Namun berjalan dengan benar.
"Perlu diketahui publik saya siap hadapi apapun yang dilakukan sesuai proses hukum, intinya itu," ujar Novel Baswedan. Tak ada niat untuk ingkar atau menghindar dari tuduhan kasus yang kejadiannya sudah berlangsung beberapa tahun lalu itu.
"Saya penyidik dan saya harus taati tuntutan hukum sekalipun saya pandang sebagaimana sebelumnya saya pernah katakan bahwa tindakan yang dikenakan kepada saya berlebihan," ujar Novel yang juga sepupu Menteri Anis Baswedan.
Selain memprotes tindakan polisi yang mengikat tangan dan memaksanya mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Novel juga menepis tuduhan memiliki empat rumah. Dia menegaskan hanya punya rumah yang dia tempati dan satu agi di Semarang.
Seperti diketahui Novel ditangkap di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta, pada Kamis dini hari (30/4). Penangkapan itu dilakukan Penyidik Polri karena dinilai mangkir dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pasca ia memimpin penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.(ris)