JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 Taufik Kurniawan (TK), tersangka kasus suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen karena dalam keadaan sakit.
"Dibantarkan beberapa hari yang lalu di rumah sakit," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Hal tersebut dikatakannya di sela-sela acara Festival Media Digital Pemerintah "Transparansi Untuk Partisipasi" yang merupakan rangkaian acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Namun, Syarif enggan menjelaskan lebih lanjut di mana lokasi pembantaran Taufik Kurniawan tersebut.
"Waktu itu kita bantarkan ke rumah sakit tetapi apakah sudah balik atau belum saya belum cek lagi," ucap Syarif.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (30/10) resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar. (plt/antaranews).