Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Minggu, 03 Mei 2015 - 19:04:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Ancam Mundur Penahanan Novel, Pimpinan KPK Dituding Langgar UU

6KONPRES_TERKAIT_NOVAL_BASWEDAN_5.jpg
Pimpinan KPK Menjaminkan Diri Untuk Penangguhan Penahanan Novel Baswedan Saat di Bareskrim, Mabes Polri, Sabtu (2/5/2015) (Sumber foto : Indra Kesuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ancaman mundur pimpinan KPK terhadap penahanan Novel Baswedan dinilai mengacaukan proses penegakan hukum. Selain itu tindakan itu juga bisa dikategorikan menabrak Undang-Undang (UU).

Pendapat tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Eggi Sudjana. Menurut dia budaya ancam-mengancam yang ditumbuhkan oleh pimpinan KPK juga disebut sebagai hal yang tidak benar.

"Ancam-mengancam suatu bentuk yang tidak baik. Terlihat lima Pimpinan KPK tidak profesional dan melanggar sumpah jabatannya bahwa tidak akan melanggar UU," ujar Eggy saat dihubungi TeropongSenayan, Minggu (3/2/2015).

Eggy membandingkan para perwira tinggi Polri yang ditahan oleh KPK tidak ada satu pun yang menyatakan akan mundur. Tetapi, perwira tinggi Polri dijadikan tersangka oleh KPK memilih mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Ancam mengancam dari segi poltik dan hukum tidak baik dan tidak benar. Kalau ada yang salah dibiarkan dulu saja, ikuti proses hukumnya," jelasnya. Dia menilai para pimpinan Polri lebih taat hukum dibanding pimpinan KPK.

Eggy juga menyoroti sikap pimpinan KPK yang menjadi jaminan agar Novel Baswedan dibebaskan dari tahanan juga tidak baik. Eggy mencontohkan pimpinan KPK non aktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto juga ditangguhkan.

Ini berlawanan dengan yang terjadi di KPK. Hampir semua proses penegakan hukum yakni tahanan KPK yang ingin ditangguhkan penahanannya tidak diterima. Sehingga menjadi aneh melihat ulah pimpinan KPK itu.

Seperti diketahui Novel ditangkap di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta, pada Kamis dini hari (30/4/2015). Drama penangkapan yang dilanjutkan penahanan ini membuat Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi mengancam akan mundur sebagai pimpinan KPK.

Bahkan Johan Budi akan mengembalikan Keppres pengangakatannya sebagai Plt Wakil Ketua KPK kepada Presiden Jokowi jika Novel tetap ditahan. Sedang pimpinan KPK lainnya menjaminkan diri sehingga Novel dibebaskan sebagai tahanan Bareskrim Polri.(ris)

tag: #eggy  #pimpinan kpk  #ancam mundur  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement