Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 09 Des 2018 - 13:01:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Marak Kosmetik Oplosan, BPOM Diminta Bentuk Sistem Pengawasan Digital

56kosmetik-ilegal.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Penggerebekan Derma Scin Care (DSC) produk kosmetik kecantikan oplosan di Jawa Timur oleh Kepolisian, Selasa (4/12/2018) kemarin, dinilai sebagai fenomena gunung es atas penjualan produk kosmetik melalui saluran digital yang belakangan cukup masif.

Apalagi, produk tersebut memanfaatkan selebritis sebagai pihak pemasar, sehingga kosmetik itu terlihat asli.

"Penjualan produk kosmetik tersebut memanfaatkan publik figur sebagai pihak endorser yang digambarkan telah menggunakan manfaat produk yang dimaksud. Model penjualan ini lazim di era digital yang merupakan dampak disrupsi dalam jual beli, tak terkecuali terhadap produk kecantikan," kata Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati di Jakarta, Minggu (9/12/2018).

Politikus Nasdem ini pun menilai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tampak gagap dalam melihat perubahan pola penjualan produk obat-obatan termasuk makanan yang terjadi di era digital ini.

Pasalnya, toko kosmetik, obat dan makanan tak lagi ditemui di outlet yang bisa dijangkau oleh BPOM.

"Etalase produk-produk tersebut kini dipasarkan melalui fasilitas digital. BPOM harus melakukan perubahan model pengawasan terhadap produk obat-obatan dan makanan khususnya produk-produk yang hampir mayoritas telah dilakukan melalui digital baik melalui platform media sosial termasuk di market place online," jelasnya

"Call Center yang dimiliki BPOM saat ini belum dapat menjawab kebutuhan jaman," tambahnya.

Karena itu, Okky menyarankan, agar segera dibuat sistem yang mudah dijangkau oleh masyarakat dalam hal pengurusan izin BPOM melalui fasilitas digital.

Di saat bersamaan, BPOM juga harus membangun sistem pengawasan yang solid terhadap produk obat-obatan dan makanan yang berbasiskan digital.

"Selain itu harus juga memberikan edukasi kepada figur publik, endorser, influencer, buzzer, dan pihak-pihak pemasar (marketer) yang lazim ditemui di dunia digital agar selektif dalam mempromosikan produk yang dipasarkan melalui digital," ujarnya.

"Selektifitas ini penting untuk memastikan para pemasar tersebut aman dari sisi hukum dan terutama memberi keamanan bagi konsumen," ucapnya.

Bagaimanapun, kata Okky, edukasi terhadap konsumen harus semakin gencar dilakukan oleh pemerintah dan stakeholder agar memastikan produk yang dikonsumsi aman, sehat, dan halal.

"Kepastian aspek tersebut harus diperhatikan khususnya di era disrupsi ini yang telah mengubah cara penjualan dan pemasaran. Prinsipnya, keamanan konsumen merupakan nomor satu," tegas dia. (Alf)

tag: #komisi-ix  #dpr  #bpom  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement