Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 07 Jan 2019 - 11:01:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Meikarta, KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan

1020190107_105835.jpg.jpg
Mantan Gubernur dan Wagub Jawa Barat, Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Senin (7/1/2019).

Heryawan rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya ia tak memenuhi paggilan KPK pada Kamis (20/12/2018) lalu. Sehingga, hari ini KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Febri sebelumnya mengatakan, KPK perlu memanggil Heryawan untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta tersebut.

"Kami merasa perlu memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut," ungkapnya seperti dikutip kompas.

Selain Heryawan, KPK juga memanggil Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono. Soni rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin.

Dalam kasus Meikarta, sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka. Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. (Alf)

tag: #kpk  #proyek-meikarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement