JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan resmi melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri saat menangkap dan memeriksa dirinya pada Jumat (30/4/2015) dini hari lalu ke Ombudsman.
Novel yang tiba di gedung Ombudsman bersama kuasa hukumnya, Muji Kartika Rahayu dan Asfinawati. Muji menjelaskan pelaporan maladministrasi itu karena Penyidik Bareskrim tidak menjalankan prosedur hukum.
"Melaporkan Bareskrim Polri yang telah melakukan maladministrasi saat penangkapan, penahanan, penggeledahan rumah, dan rekonstruksi di Bengkulu," ujar Muji di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Novel sendiri langsung disambut Komisioner Ombudsman Budi Santoso. Namun, Budi tidak memberikan keterangan lebih detail.
"Mohon dimaklumi, jadi kami sepakat untuk forum penyampaian laporan itu dilakukan secara internal tertutup dulu. Kemudian nanti setelah selesai baru kita gelar pertemuan dengan teman-teman sekalian," janji dia.
Seperti diketahui Novel ditangkap di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta, pada Kamis dini hari (30/4). Penangkapan itu dilakukan Penyidik Polri karena mangkir dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya. Namun, Novel dilepaskan karena Pimpinan KPK menangguhkan untuk penahanan.
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pasca ia memimpin penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.(yn)