JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan merespons wacana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang ingin membuatkan regulasi agar motor bisa masuk tol.
Menurut Tigor, wacana motor termasuk ojek online (ojol) masuk tol tidak sepenuhnya keliru namun harus diperhatikan kapasitas pengunaan jalan tol.
Menurut dia, masing-masing ruas jalan tol memiliki kapasitas yang berbeda sehingga harus diperhatikan apabila penerapan sepeda motor masuk jalan tol jadi diberlakukan.
"Ya kalau soal masuk ke jalan tol sih ok saja. Tapi lihat dulu juga bagaimana kapasitas penggunaan jalan tol tersebut, sudah padat atau belum?," ujarnya di Jakarta, Senin (28/1/2019).
Karena itu dia menilai jika terealisasi, wacana tersebut berpotensi tak bisa diterapkan di semua ruas tol yang ada
"Kalau sudah pada seperti jalan tol Jagorawi, saya rasa agak sulit mengizinkan sepeda motor masuk gunakan jalan tol Jagorawi," ujarnya.
Dia juga menilai, ada sisi positif pada wacana tersebut. Hal ini, terkait fungsi monitoring terhadap roda dua.
"Ya motor yang masuk ke jalan tol akan lebih mudah diawasi," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan kepada pemerintah RI supaya sepeda motor diberikan jalur khusus di jalan bebas hambatan atau jalan tol.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.
"Itu misalnya sudah ada di Bali kemudian Suramadu. Bukan gratis, mereka (pemotor) juga harus bayar seperti di Bali. Yang penting bisa memberikan hak kepada pengendara roda dua untuk menikmati jalan bebas hambatan. Jangan hanya pemilik roda empat yang punya kenikmatan bebas hambatan. Kan uangnya sama-sama dari rakyat, pemotor juga bayar pajak. Dan pemotor pakai tol itu nanti bayar juga," terang Bamsoet.(plt)