JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)--Transportasi publik di DKI Jakarta mulai Selasa (9/2/21) beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Jam operasionaltransportasi publik mulai dari Transjakarta hingga MRT tersebut diatur Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka PPKM Berbasis Mikro.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada 9 Februari 2021. Dalam surat keputusan itu dijelaskan Transjakarta, angkutan umum reguler, MRT, dan LRT beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara itu, transportasi bagi para tenaga kesehatan akan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota. Perpanjangan aturan tersebut berlaku selama dua pekan ke depan, yakni 22 Februari 2021.
Adapun sebelumnya, Pemprov DKI juga memperpanjang kebijakan PPKM sejak tanggal 26 Januari-8 Februari 2021. Perpanjangan itu dilakukan usai penerapan pertama pada 11-25 Januari 2021.
"(PPKM) Kita teruskan seperti di kemarin. Jadi kebijakan yang sama seperti sejak awal. Dan di Jakarta juga sejak hari ini sudah diperpanjang untuk dua pekan ke depan," kata Anies dalam diskusi virtual dengan tema Bersatu Melawan Covid-19, Senin (8/2/21).