Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 07 Feb 2019 - 13:38:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi III DPR: Seharusnya Ahmad Dhani Tidak Perlu Ditahan

tscom_news_photo_1549521505.jpg
Ahmad Dhani (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i mengomentari masalah penahanan musisi legendaris Ahmad Dhani.

Dia mengatakan,seharusnya Ahmad Dhani tidak perlu ditahan.Menurutnya, setelah hakim atau pengadilan membuat putusan, kejaksaan tidak mempunyai kewenangan apapun.

"Jadi kalau ingin membuat penetapan penahanan, itu harus dilakukan sebelum mengambil keputusan dan penetapan penahanan itu juga harus berdasarkan usulan dari Jaksa," kata Syafi'i di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra yang akrab disapa Romo ini menambahkan, setelah keputusan tidak boleh lagi ada penetapan penahanan, sehingga putusan terhadap Ahmad Dhani tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht.

"Sedangkan dalam kasus saudara Ahmad Dhani, tidak ada usulan dari Jaksa, maka tidak ada penetapan sebelum keputusan," imbuhnya.

Diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. (Alf)

tag: #ahmad-dhani  #komisi-iii  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...