Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 07 Feb 2019 - 13:38:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi III DPR: Seharusnya Ahmad Dhani Tidak Perlu Ditahan

tscom_news_photo_1549521505.jpg
Ahmad Dhani (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i mengomentari masalah penahanan musisi legendaris Ahmad Dhani.

Dia mengatakan,seharusnya Ahmad Dhani tidak perlu ditahan.Menurutnya, setelah hakim atau pengadilan membuat putusan, kejaksaan tidak mempunyai kewenangan apapun.

"Jadi kalau ingin membuat penetapan penahanan, itu harus dilakukan sebelum mengambil keputusan dan penetapan penahanan itu juga harus berdasarkan usulan dari Jaksa," kata Syafi'i di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra yang akrab disapa Romo ini menambahkan, setelah keputusan tidak boleh lagi ada penetapan penahanan, sehingga putusan terhadap Ahmad Dhani tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht.

"Sedangkan dalam kasus saudara Ahmad Dhani, tidak ada usulan dari Jaksa, maka tidak ada penetapan sebelum keputusan," imbuhnya.

Diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. (Alf)

tag: #ahmad-dhani  #komisi-iii  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...