JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i mengomentari masalah penahanan musisi legendaris Ahmad Dhani.
Dia mengatakan,seharusnya Ahmad Dhani tidak perlu ditahan.Menurutnya, setelah hakim atau pengadilan membuat putusan, kejaksaan tidak mempunyai kewenangan apapun.
"Jadi kalau ingin membuat penetapan penahanan, itu harus dilakukan sebelum mengambil keputusan dan penetapan penahanan itu juga harus berdasarkan usulan dari Jaksa," kata Syafi'i di Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra yang akrab disapa Romo ini menambahkan, setelah keputusan tidak boleh lagi ada penetapan penahanan, sehingga putusan terhadap Ahmad Dhani tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht.
"Sedangkan dalam kasus saudara Ahmad Dhani, tidak ada usulan dari Jaksa, maka tidak ada penetapan sebelum keputusan," imbuhnya.
Diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. (Alf)